BayuSenoAdji.Com

.... Belajar Menulis dan berbagi informasi tentang dunia IT

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Informasi IT Umum Prosedur Sweeping
Tutorial IT Umum

Prosedur Sweeping

E-mail Print PDF

Info: Prosedur Sweeping Windows Bajakan

Dear rekan-rekan semua, mungkin sudah banyak yang tahu,

tetapi mungkin ada juga yang belum mengetahui tentang prosedur sweeping software
yang benar.

Bagi teman-teman yang punya usaha
percetakan, studio foto, ataupun usaha lain yang berhubungan dengan komputer,
apabila ada isu sweeping dan ada oknum yang mengatasnamakan aparat
lalu melakukan penyitaan secara langsung, itu perlu dipertanyakan.
Semua ada proses/prosedurnya

Mengenai pemakaian windows original, pernyataan dibawah ini diperoleh
langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan jugamelalui perwakilannya,
yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.
More...
Pertama
Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa
berkepentingan (misalnya Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR
datang melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN! !!. Mereka wajib
Menunjukkan surat perintah kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja yang harus
mereka kerjakan. User BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara
menelphone pihak microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan
surveyor di lapangan tersebut.

Kedua
Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software
bajakan, maka surveyor tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user
yang WAJIB diisi data sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user.

Ketiga
Pihak Microsoft/ MAgenta akan mengirim surat penawaran
untuk menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user
mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk menggunakan
Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti LINUX, pihak
Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang surveyor memastikan
kebenaran di lapangan.

Keempat
Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah
surveyor mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak
microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan.

Kelima
Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka
piak microsoft/magenta akan memeperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke
pihak POLRI.

Selanjutnya sepoerti proses hukum yang berlaku, POLRI
akan mengirimkan surat panggilan pertama, kedua,ketiga dan apabila tidak
direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.

Catatan
Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK
mempertahankan kepemilikannya
atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai
pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu
merek meperkarakan merek lain, misalnya microsoft memeperkarakan Biling
Explorer bajakan. Hal tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar
(registered trade mark) internasional. Informasi ini dapat diperoleh melalui
webside Microsoft atau apabila kita mencoba mengaktifasi/ update windows
bajakan.

sumber
http://www.son. web.id/2007/ 09/01/prosedur- sweeping-
windows-bajakan/

Selain info diatas BSA hanya bisa melakukan Sweeping
terhadap software produksi Aggota BSA yaitu, di bawah terlampir daftar
member BSA, di ambil dari situs resmi BSA
"http://w3.bsa. org/indonesia/ about/BSA- Members.cfm"
Jadi Swweping software tidak bisa di lakukan terhadap
software2 freeware seperti Winamp, Firefox serta software non member BSA.
Namun untuk keamanan sebaiknya kita menghindari mengistall Software2 yg
tidak banyak berguna bagi pekerjaan kita.

Sekian infonya semoga berguna.

BSA Members

FYI...

Last Updated on Monday, 16 June 2008 11:45  

Advertisements

Living Home Decor

Mau Laptop Murah???

 
 
 
 
 
 

Visitors Counter

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday38
mod_vvisit_counterYesterday210
mod_vvisit_counterThis week1164
mod_vvisit_counterLast week1213
mod_vvisit_counterThis month5688
mod_vvisit_counterLast month4231
mod_vvisit_counterAll72953

Online (20 minutes ago): 25
Your IP: 38.107.191.107
,
Now: 2010-07-31 04:04

Related Items


Informasi Lowongan Pekerjaan

PENGUMUMAN
Nomor: PENG- 01/01.1.1/PPATK/ 10/09
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 278 Tahun
2009 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Tahun Anggaran 2009, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
membuka kesempatan kepada putra-putri Indonesia terbaik lulusan Diploma III dan Sarjana
(S1) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan PPATK, dengan
ketentuan sebagai berikut:
I. Formasi Jabatan yang akan diisi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan
NO NAMA JABATAN KODE
JABATAN KUALIFIKASI PEND. JUMLAH
FORMASI
1 2 3 4 5
1 Asisten Pemelihara Kualitas
Operasional Sistem
0901 S1 Teknik Informatika 3
2 Asisten Analis Programmer 0902 S1 Teknik Informatika 5
3 Asisten Analis Hukum 0903 S1 Hukum 1
4 Asisten Internal Auditor 0904 S1 Akuntansi 1
5 Asisten Pengawas
Kepatuhan
0905 S1 Manajemen/
S1 Akuntansi
4
6 Asisten Penghubung
Kerjasama
0906 S1 Hubungan Internasional/
S1 Hukum
1
0907 S1 Manajemen/
S1 Ilmu Ekonomi/
S1 Ekonomi Pembangunan
1
0908 S1 Akuntansi 1
7 Asisten Analis Transaksi
Keuangan
0909 S1 Hukum 2
8 Asisten Pengelola
Kepegawaian
0910 S1 Manajemen/ S1 Hukum 1
9 Asisten Pengelola Keuangan 0911 S1 Manajemen 1
0912 S1 Akuntansi 1
0913 S1 Manajemen/S1 Hukum/
S1 Administrasi Negara
2

Read more... Link