Info: Prosedur Sweeping Windows Bajakan
Dear rekan-rekan semua, mungkin sudah banyak yang tahu,
tetapi mungkin ada juga yang belum mengetahui tentang prosedur sweeping software
yang benar.
Bagi teman-teman yang punya usaha
percetakan, studio foto, ataupun usaha lain yang berhubungan dengan komputer,
apabila ada isu sweeping dan ada oknum yang mengatasnamakan aparat
lalu melakukan penyitaan secara langsung, itu perlu dipertanyakan.
Semua ada proses/prosedurnya
Mengenai pemakaian windows original, pernyataan dibawah ini diperoleh
langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan jugamelalui perwakilannya,
yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.![]()
Pertama
Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa
berkepentingan (misalnya Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR
datang melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN! !!. Mereka wajib
Menunjukkan surat perintah kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja yang harus
mereka kerjakan. User BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara
menelphone pihak microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan
surveyor di lapangan tersebut.
Kedua
Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software
bajakan, maka surveyor tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user
yang WAJIB diisi data sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user.
Ketiga
Pihak Microsoft/ MAgenta akan mengirim surat penawaran
untuk menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user
mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk menggunakan
Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti LINUX, pihak
Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang surveyor memastikan
kebenaran di lapangan.
Keempat
Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah
surveyor mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak
microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan.
Kelima
Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka
piak microsoft/magenta akan memeperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke
pihak POLRI.
Selanjutnya sepoerti proses hukum yang berlaku, POLRI
akan mengirimkan surat panggilan pertama, kedua,ketiga dan apabila tidak
direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.
Catatan
Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK
mempertahankan kepemilikannya
atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai
pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu
merek meperkarakan merek lain, misalnya microsoft memeperkarakan Biling
Explorer bajakan. Hal tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar
(registered trade mark) internasional. Informasi ini dapat diperoleh melalui
webside Microsoft atau apabila kita mencoba mengaktifasi/ update windows
bajakan.
sumber
http://www.son. web.id/2007/ 09/01/prosedur- sweeping-
windows-bajakan/
Selain info diatas BSA hanya bisa melakukan Sweeping
terhadap software produksi Aggota BSA yaitu, di bawah terlampir daftar
member BSA, di ambil dari situs resmi BSA
"http://w3.bsa. org/indonesia/ about/BSA- Members.cfm"
Jadi Swweping software tidak bisa di lakukan terhadap
software2 freeware seperti Winamp, Firefox serta software non member BSA.
Namun untuk keamanan sebaiknya kita menghindari mengistall Software2 yg
tidak banyak berguna bagi pekerjaan kita.
Sekian infonya semoga berguna.
BSA Members
FYI...



















